Example 728x250
Terkini

Begini Tanggapan Tokoh Agama & Perempuan Babel: Kasus KDRT Imam Wahyudi Anggota DPRD Babel Keterpurukan Moral dan Implikasi Sosial

16
×

Begini Tanggapan Tokoh Agama & Perempuan Babel: Kasus KDRT Imam Wahyudi Anggota DPRD Babel Keterpurukan Moral dan Implikasi Sosial

Sebarkan artikel ini
IMG 20241002 162859

PANGKALPINANG – Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Imam Wahyudi, telah mencuatkan kekhawatiran dan sorotan serius dari berbagai kalangan. Rabu (2/10/2024).

Ustad Jafar Sidiq, seorang tokoh agama yang memimpin salah satu pondok pesantren di Pangkalpinang, menanggapi situasi ini dengan menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan berumah tangga.

Ustad Jafar mengingatkan bahwa dalam agama, rumah tangga ideal adalah yang dilandasi dengan sakinah, mawaddah, dan rahmah—damai, kecintaan, dan kasih sayang. Ia menegaskan bahwa setiap suami dan istri harus memahami hak dan kewajiban mereka untuk mencapai harmoni tersebut.“

KDRT bisa terjadi pada siapa saja tanpa memandang status, jika pemahaman agama tidak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Namun, Ustad Jafar juga menyayangkan bahwa seorang ustad dan publik figur dapat terlibat dalam tindakan KDRT, mencerminkan bahwa pemahaman agama yang kuat tidak selalu diiringi dengan tindakan yang sesuai.

Ia menekankan pentingnya meneladani Nabi Muhammad SAW, yang dikenal memperlakukan keluarganya dengan penuh kasih sayang.

“Nabi hanya memanggil istrinya dengan panggilan sayang, yang menunjukkan bahwa interaksi antar pasangan harus dipenuhi dengan rasa hormat dan cinta,” imbuhnya.

Dalam konteks yang sama, Natalie Yuri Kemal, seorang istri publik figur di Babel, memberikan pandangannya mengenai tantangan yang dihadapi perempuan sebagai korban KDRT.

Ia menjelaskan bahwa banyak perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangga merasa terjebak dalam stigma sosial, yang membuat mereka enggan melaporkan kejadian tersebut.

IMG 20241002 162952“KDRT sering dianggap tabu untuk dibicarakan, sehingga banyak perempuan yang terpaksa diam,” ujarnya.

Natalie menyoroti perlindungan hukum yang minim bagi korban KDRT. Banyak laporan yang tidak ditanggapi dengan serius oleh aparat penegak hukum (APH), yang membuat perempuan merasa tidak memiliki akses ke keadilan.

Terkait dengan kasus Imam Wahyudi, Natalie mengkritik ketidakadilan yang terjadi ketika tersangka tidak ditahan.

“Seharusnya, hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu. Jika tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum,” tegasnya.

Natalie juga menekankan bahwa kasus KDRT seharusnya ditangani secara serius oleh APH.

“Hukum harus memberikan contoh bahwa tidak ada kekebalan bagi siapa pun. Kami berharap agar APH merespons dengan cepat dan memberikan perlindungan kepada korban,” katanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang menyebutkan bahwa KDRT mencakup segala bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran ekonomi, menjadi penting untuk memahami konteks hukum yang melindungi korban.

Pasal 5 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari KDRT, dan Pasal 8 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi korban.

Natalie menyerukan agar perempuan yang menjadi korban KDRT tidak ragu untuk melaporkan tindakan tersebut kepada APH.

“Kami mendorong agar mereka berani bersuara. Keberanian melaporkan adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan,” imbuhnya.

Kedua tokoh ini, Ustad Jafar dan Natalie, sepakat bahwa pendidikan dan pemahaman agama harus ditingkatkan di kalangan masyarakat untuk mencegah terjadinya KDRT.

“Kami harus kembali kepada nilai-nilai agama yang mengajarkan kasih sayang dan penghormatan dalam berumah tangga,” tutup Natalie.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT tidak mengenal status, dan setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga harus ditindaklanjuti dengan serius.

Diperlukan kerja sama antara masyarakat, tokoh agama, dan lembaga hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi setiap keluarga.Analisnews.co.id

 

Penulis:M.Jhon kenedy

Editor:M.Jhon kenedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.