Example 728x250
Kalteng

Bripka Grenville Stanley Sosialisasi Jangan Lakukan Pungli Ke Masyarakat

11
×

Bripka Grenville Stanley Sosialisasi Jangan Lakukan Pungli Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Polres Murung Raya – Personel Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng mensosialisasikan keberadaan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kelurahan/Desa binaanya.

Seperti yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Murung Bripka Grenville Stanley melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di Desa Muara Ontu, Kec. Murung, Rabu (2/10/2024) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kapolsek Murung Ipda Catur menjelaskan, dengan adanya sosialisasi dari anggota Bhabinkamtibmas ini agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.

Selain itu, untuk mencegah praktek-praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik.

“Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli,” kata Ipda Catur.

Kami akan terus melakukan kegiatan sosialisasi saber Pungli di wilayah Kabupaten Mura, hingga para petugas pelayanan publik dan warga masyarakat benar-benar paham sehingga kasus pungli bisa ditekan seminim mungkin bila perlu tidak sama sekali.

“Satgas Saber Pungli ini bertujuan untuk memberantas praktek pungli secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera pada kantong-kantong layanan pemerintahan,” ujarnya.

Lanjutnya, “Kami berharap masyarakat juga dapat mensosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tau tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti disini saja,” imbaunya. (hms)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.