Example 728x250
BantenTerkini

Kapolresta Tangerang Silaturahmi ke Pondok Pesantren Assalam Desa Kemiri Kabupaten Tangerang

44
×

Kapolresta Tangerang Silaturahmi ke Pondok Pesantren Assalam Desa Kemiri Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241002 WA0058 1

TANGERANG – analisnews.co.id Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Assalam pimpinan Gus Lutfi yang berada di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Selasa (01/10/2024).

Dalam kunjungan ini, Kapolresta Tangerang didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polresta Tangerang, diantaranya Kasat Binmas AKP Nurjaman, Kapolsek Mauk AKP Kudratullah, Kanit Provost IPDA M. Roni, Kasi Humas IPDA Purbawa, serta anggota Bhabinkamtibmas.

Kapolresta Tangerang menyampaikan kepada pimpinan Pondok Pesantren agar mengajak para santri untuk bersama sama menjaga situasi kamtibmas selama tahapan Pilkada tetap aman, sejuk, dan damai.

Langkah ini menjadi upaya dari Kepolisian untuk terus mempererat hubungan dengan masyarakat, khususnya lembaga pendidikan keagamaan salah satunya pondok pesantren.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono diajak oleh Pimpinan Pondok Pesantren Gus Lutfi meninjau salah satu kegiatan dari para santri yaitu budidaya ikan nila.

Kapolresta Tangerang sangat mengapresiasi kegiatan dari para santri tersebut karena meskipun sudah disibukkan dengan kegiatan belajar dan ibadah, namun masih bisa mengisi dengan kegiatan yang positif.

Selain itu menurut Kapolresta Tangerang, hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yaitu menggiatkan para santri sebagai penggerak ketahanan pangan nasional.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur