Example 728x250
Terkini

Peringati Hari Batik Nasional, Personel Rumkit Bhayangkara Kompak Kenakan Batik Saat Bertugas

45
×

Peringati Hari Batik Nasional, Personel Rumkit Bhayangkara Kompak Kenakan Batik Saat Bertugas

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 02 at 18.12.15

Palangka Raya – Peringatan Hari Batik Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 2 Oktober, tahun ini di rayakan dengan semangat yang tinggi oleh para personel Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng.

Dalam rangka memperingati hari bersejarah ini, personel Rumkit Bhayangkara kompak mengenakan pakaian atau seragam batik saat bertugas, Rabu (2/10/2024).

Kegiatan tersebut didukung penuh oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto, yang memiliki kecintaan yang mendalam terhadap budaya Indonesia, khususnya batik.
Karumkit Bhayangkara menekankan pentingnya melestarikan warisan budaya bangsa, salah satunya adalah batik, sebagai simbol identitas dan kekayaan budaya Indonesia.

“Pakaian batik adalah kesenian gambar diatas kain dan merupakan peninggalan warisan budaya nenek moyang Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya. Batik Indonesia telah di inskripsi pada 2 Oktober 2009 dan sampai sekarang kita peringati sebagai hari batik nasional,” katanya.

Diterangkan dr. Anton meskipun hari Rabu yang biasanya personel memakai seragam PDH, akan tetapi untuk memperingati hari batik tersebut maka digantilah dengan memakai pakaian batik.

Kegiatan peringatan Hari Batik Nasional di Rumkit Bhayangkara ini berhasil menciptakan atmosfer yang penuh kebanggaan dan cinta akan budaya Indonesia.

Semua pihak berharap agar semangat melestarikan budaya ini dapat terus tumbuh dan berkembang, tidak hanya di Rumah Sakit, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. (Har/sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur