Example 728x250
Terkini

Ditlantas Polda Kalteng Maksimalkan Pelayanan SKUKP Kepada Masyarakat Yang Ingin Meningkatkan Golongan SIMnya

31
×

Ditlantas Polda Kalteng Maksimalkan Pelayanan SKUKP Kepada Masyarakat Yang Ingin Meningkatkan Golongan SIMnya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 02 at 17.46.17

Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng berikan pelayanan kepengurusan Surat keterangan uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) kepada masyarakat yang akan meningkatkan golongan SIMnya, yang dilaksankan di gedung Pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, Rabu (2/10/2024) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. mengatakan uji simulator kendaraan ini dilaksanakan sebagai tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang sudah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi yang nantinya akan digunakan sebagai syarat penerbitan SIM Roda 4 atau lebih.

“Sebagaimana kewajiban mengenai kepemilikan SIM ini diatur dalam pasal 77 ayat (1) nomor 22 tahun 2009. Dalam ayat tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan” ungkap Dirlantas

Sementara itu Kasi SIM Kompol Maasye Deebby Joulla Kani, S.Sos mengatakan salah satu persyaratan untuk pemohon SIM A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum baik baru maupun perpanjangan harus menyertakan sertifikat dari klinik pengemudi “klipeng” atau biasa yang disebut dengan SKUKP.

“Untuk mendapatkan klipeng dari kepolisian ini, pemohon SIM harus melewati uji simulator terlebih dahulu. Selain itu juga melengkapi kelengkapan administrasi seperti fotocopy ktp, SIM asli bagi yang perpanjangan, surat keterangan dokter dan surat hasil tes psikologi” jelasnya

Yang mana uji simulator tidak jauh berbeda dengan praktik dilapangan, menyangkut kestabilan kondisi fisik maupun mental. Berkenaan dengan peningkatan golongan SIM dapat dilakukan setelah satu tahun masa tenggang kepemilikan SIM.

“Dengan adanya kegiatan pelayanan ini kami bisa meminimalisir kegagalan dan masyarakat merasa terbantu apa yang dilakukan oleh petugas Ditlantas Polda kalteng,” tutupnya. (lrz/sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur