Example 728x250
KaltengTerkini

Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Timur Hindari Yang Namanya HPUS

10
×

Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Timur Hindari Yang Namanya HPUS

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 03 at 09.58.31Kapuas Timur-Imbauan ini mengingatkan bahwa penyebaran berita hoax dapat merugikan banyak pihak dan dapat memengaruhi stabilitas keamanan di masyarakat. Polsek Kapuas Timur juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dan memperkuat sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Imbauan dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis, (3/10/2024) pukul 10.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berita hoax dan provokasi yang mungkin muncul menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sebagai langkah preventif guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan potensial memicu konflikmenekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya.
WhatsApp Image 2024 10 03 at 09.58.37“Dalam era digital seperti sekarang, kita perlu bersama-sama menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan akurat. Mari bersama-sama saring sebelum sharing, verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap informasi yang mencurigakan atau meragukan ke Polisi. Polsek Kapuas Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menjaga keamanan informasi di tengah era informasi digital yang begitu dinamis.” ujar Kapolsek.
“Mari bersama-sama saring sebelum sharing, verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara”. harap Kapolsek (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.