Example 728x250
Sumut

Alasan Tunggu Putusan PK, Ketua PN Sei Rampah Kembali Tunda Eksekusi 3 Objek Perkara Diatas Lahan 64 Ha Milik Nurhayati

40
×

Alasan Tunggu Putusan PK, Ketua PN Sei Rampah Kembali Tunda Eksekusi 3 Objek Perkara Diatas Lahan 64 Ha Milik Nurhayati

Sebarkan artikel ini
IMG 20241002 WA0088 2

Lubuk Pakam-Analisnews
Untuk yang keempat kalinya Rapat Koordinasi penetapan Jadwal Eksekusi 3 objek Perkara di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada kasus perdata putusan Pengadilan No.2690 K/Pdt/2023 Jo.No.25/Pdt/2023/PT.MDN Jo.No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh yang digelar Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak membuahkan hasil, bahkan cenderung mengecewakan Penggugat Nurhayati yang memenangkan Kasasi kasus perdata tersebut dan sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) sejak Nopember 2023 lalu.
Pasalnya menurut Nurhayati yang hadir pada rapat Koordinasi di Pengadilan Negeri Sei Rampah Bersama pihak Kepolisian Sektor Perbaungan Jajaran Polres Serdang Bedagai, pada Rabu (2/10/2024) yang pimpinan langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H, tidak membuahkan hasil, bahkan Rapat yang berlangsung lebih kurang lima menitan itu sangat mengecewakan dan menyinggung perasaan Nurhayati.

“Apa ia seorang Ketua Pengadilan Negeri tidak memahami bahwasanya Keputusan Kasasi yang sudah Inkrah dan menyatakan tergugat yang kalah harus mengosongkan objek perkara harus menunggu Peninjauan Kembali (PK) dari tergugat, setau saya Eksekusi lahan kasus perdata yang kasasinya sudah inkrah tidak perlu menunggu keputusan PK,” Ujar Nurhayati kepada Wartawan, Kamis (03/10/2024) di Jalan Thamrin Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Bahkan yang tidak etisnya lagi, Ketua Pengadilan Muhammad Sacral Ritonga, didepan penggugat dan pihak kepolisian mengatakan bahwa “Berdasarkan Informasi, PK di Mahkamah Agung dimenangkan oleh tergugat,jadi kita tunggu saja putusan PK dari Mahkamah Agung itu biar jelas, bisa satu minggu, dua minggu atau lebih” kata Nurhayati menirukan penyatakan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah.

“Jelas-jelas pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah ini menyinggung dan menyakitkan perasaan saya selaku penggugat yang sudah menang Kasasi dan sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkrah) sejak Nopember 2023 lalu, bahkan pada Bulan Maret 2024 saya juga sudah membayar SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) kepada pihak Negara melalui Pengadilan Negeri Sei Rampah sebesar Rp.30.000.000,-, jadi apalagi yang harus ditunggu pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah ini,” Tegas Nurhayati yang sudah berjuang menuntut haknya sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini yang sudah hampir 4 tahun lamanya.

“Saya selaku Warga Negara Indonesia yang menuntut keadilan, meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Medan untuk segera menindak Ketua Pengadilan yang sudah mempermainkan Putusan Inkrah dari Mahkamah Agung yang di dalam amar Putusannya bahwa ketiga Tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan warga Kota Galuh wajib mengosongkan lahan Milik Nurhayati ,” tegas Nurhayati.

Nurhayati juga mengancam akan meributi Pengadilan Negeri Sei Rampah, jika sekali lagi pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah mengundang Rapat Koordinasi Penetapan jadwal Eksekusi, namun tidak ada keputusannya yang jelas kapan dan tanggal berapa Eksekusi dilaksanakan. ( Taufik)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.