Example 728x250
Jabar

Usai Gugatan Sengketa Paslon Nomor Urut 2 Ditolak Bawaslu, Paslon Nomor Urut 1 Kembali Ajukan Perbaikan Berkas Gugatan Sengketa Pilbup Nomor Urut 3

26
×

Usai Gugatan Sengketa Paslon Nomor Urut 2 Ditolak Bawaslu, Paslon Nomor Urut 1 Kembali Ajukan Perbaikan Berkas Gugatan Sengketa Pilbup Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
IMG 20241003 WA0043 2

Analisnews.co.id| Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah meloloskan semua persyaratan dari ketiga bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tanggal 14 September 2024 lalu, KPU Kabupaten Tasikmalaya kembali tetapkan ketiga bakal calon tersebut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya melalui rapat plano penetapan pasangan calon secara tertutup pada Minggu 22 September 2024.

Ketiga bacalon yang telah ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut yaitu, Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan nomor urut 1, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi dengan nomor urut 2, dan yang terakhir yaitu Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz dengan nomor urut 3.

Namun setelah terselenggaranya penetapan calon dan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut diatas, dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 dan 2 melakukan gugatan pengajuan permohonan sengketa Pilbup Tasikmalaya terkait masa jabatan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 yakni Ade Sugianto yang dianggap telah terhitung menjabat dua periode.

Gugatan tersebut pertama dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ARKA Law, Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum., ke pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 24 September 2024. Dan gugatan kedua dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Aly melalui tim kuasa hukum nya Daddy Hartadi Rohmaluddin, S.H., M.H., dan Topan Prabowo ,S.H., pada hari Rabu, 25 September 2024. Seperti yang telah viral didalam sejumlah portal media online sebelumnya, dari kedua Paslon nomor urut 1 dan 2 tersebut melalui Tim Kuasa Hukumnya melakukan pengajuan permohonan sengketa Pemilihan Bupati (PILBUP) Tasikmalaya terkait masa jabatan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 3 yakni Ade Sugianto yang menurut nya telah terhitung dua periode.

Baca Juga Link Berita Sebelumnya Dibawah Ini ;

Seperti yang dilansir dari sejumlah portal media online, kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 2 tersebut diatas, melakukan pengajuan permohonan gugatan sengketa Pilbup yang menganggap tindakan KPU Tasikmalaya yang telah menetapkan Ade Sugianto sebagai salah satu Calon Bupati adalah bentuk tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf [n] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali antara lain dan terakhir dengan Undang-undang No.6 tahun 2020.

Menurutnya, penetapan Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf [m] PKPU No.8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No.8 tahun 2024 serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Menurutnya tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan pembangkangan terhadap perintah Mahkamah Konstitusi khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.IMG 20241003 WA0044 1

Dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 dan 2 melalui kuasa hukumnya masing-masing yang pengajuan gugatan sengketa Pilbup Tasikmalaya melalui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, gugatan dari Paslon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi telah ditolak oleh pihak Bawaslu. Seperti yang dilansir dari sejumlah portal media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya resmi menolak atau tidak meregister gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya, (Selasa, 01 Oktober 2024).

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 melalui tim kuasa hukum nya tersebut diatas dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Gugatan dianggap tidak merugikan secara langsung hak-hak pasangan calon penggugat. Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon bupati nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al- Ayubi. Dirinya pun mengatakan, setelah melalui rapat pleno, Bawaslu memutuskan untuk tidak mendaftarkan atau meregister gugatan tersebut. Artinya gugat tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Kami telah melakukan kajian mendalam terhadap seluruh berkas permohonan yang diajukan. Setelah melalui rapat pleno, kami memutuskan bahwa gugatan ini tidak memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Dodi.

Dodi menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki berkas permohonannya. Namun, setelah dilakukan perbaikan, gugatan tersebut tetap tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

“Dengan tidak di registernya gugatan ini, maka penetapan pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz, sebagai peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dinyatakan sah dan final. Selain itu, alasan tidak di registernya permohonan penyelesaian sengketa tersebut, karena tidak merugikan secara langsung kepada pemohon. Termasuk tidak memenuhi syarat materil sesuai Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020. Dalam Perbawaslu tersebut, pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU kabupaten/kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Adapun yang diajukan pemohon, pokok permohonan penyelesaian sengketa untuk membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan penetapan pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz”, paparnya.

Setelah pihak Bawaslu menolak salah satu gugatan sengketa Pilbup dari Paslon nomor urut 2 diatas, tim kuasa hukum dari Paslon nomor urut 1 yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, kembali sambangi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya guna melengkapi perbaikan berkas pengajuan gugatan sengketa Pilbup Tasikmalaya terkait masa jabatan Calon Bupati Petahana Nomor Urut 3 atas nama Ade Sugianto yang dianggap pihaknya telah menjabat dua periode, (Rabu, 02 Oktober 2024).

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 Daddy Hartadi Rohmaluddin, S.H., M.H., dan Topan Prabowo ,S.H., saat di wawancarai oleh awak media mengatakan, tujuan pihaknya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yaitu pihaknya menjalankan kuasa sebagai kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 untuk melengkapi perbaikan berkas pengajuan gugatan sengketa Pilbup Tasikmalaya yang sebelumnya telah diajukan pada tanggal 25 September 2024 yang lalu yaitu terkait dengan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 1574 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

“Keputusan no 1574 itu kita jadikan objek sengketa di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya , karena ada hal-hal yang termuat dan tercantum didalam SK tersebut yang merugikan pasangan Calon nomor urut 1 yang isinya masih mencantumkan nama Calon Bupati Tasikmalaya yang kebetulan Incomeben yang secara fakta hukum , kami juga telah sampaikan alat-alat buktinya bahwa salah satu calon Bupati tersebut dengan nomor urut 3 telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama 2 periode,” ungkapnya.

Sementara dari pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya atas nama Gingin selaku staf bidang sengketa dan urusan hukum Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum bisa memberikan keterangan jelas saat dikonfirmasi oleh awak media dengan alasan dikarenakan dirinya hanya sebagai staf.

“Mohon maaf sebelumnya , dikarenakan kami hanya sebagai staf saja Pak, jadi tidak bisa memberikan jawaban atau keterangan apapun, dan Ketua Bawaslu kebetulan saat ini sedang tidak ada dikantor. Intinya hari ini kami menerima berkas perbaikan pengajuan gugatan sengketa Pilbup dari Paslon nomor urut 1 melalui tim kuasa hukumny, dan kami hanya bisa menerima saja, selebihnya mohon maaf kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun karena itu ranah pimpinan. Dan untuk jawaban dari perbaikan berkas gugatan sengketa Pilbup Tasikmalaya yang kami terima dari tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 hari ini, mungkin akan kami rapat pleno kan besok hari Kamis, 03 Oktober 2024 dan satu hari setelah pleno tersebut yaitu hari Jum’at, 4 Oktober 2024, maka akan kami umumkan kembali”, ungkapnya

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.