SUMENEP, AnalisNews.co.id– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan pertemuan penting di Hotel De Baghraf pada Jumat, 27 September 2024. Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi hingga para pemangku kepentingan. Hadir dalam acara tersebut Dr. Kurnia Dwi Artanti, Dosen Departemen EBIOP Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair) Surabaya, bersama dengan Tim RGTC FKM Unair, tokoh masyarakat, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta stake holder lainnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumenep, Ahmad Samsuri, menjelaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memperkuat konsolidasi terkait pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sumenep.
“Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi mengenai kawasan tanpa rokok. Kami juga sedang mempersiapkan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2021 tentang KTR sebagai upaya untuk mendukung implementasi lebih lanjut,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah berbagai penyakit yang diakibatkan oleh paparan asap rokok. Pemerintah berharap dengan adanya peraturan dan sosialisasi yang masif, tingkat kesehatan masyarakat di Sumenep dapat meningkat. Hal ini sejalan dengan gerakan nasional yang dikenal sebagai Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), yang terus didorong oleh berbagai pihak di seluruh Indonesia.
Ahmad Samsuri juga menegaskan bahwa sebelum Peraturan Bupati (Perbup) tersebut dapat diterapkan secara luas, perlu ada langkah-langkah sosialisasi dan advokasi yang menyeluruh.
“Sebelum Perbup ini diterapkan, kita perlu melakukan sosialisasi secara masif dan advokasi terlebih dahulu. Sehingga, bisa terlaksana sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Samsuri juga mengingatkan bahwa beberapa kawasan di Kabupaten Sumenep sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti kantor-kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, tempat wisata, hingga taman bermain dan lokasi jajanan. Namun, ia juga menekankan pentingnya penyediaan tempat khusus merokok di setiap kawasan tersebut.
“Di tempat-tempat yang disebutkan itu, harus menyediakan lokasi khusus bagi perokok. Wajib bagi pemilik menyediakan tempat khusus merokok,” tambahnya.
Upaya penciptaan kawasan tanpa rokok ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, hingga sektor swasta. Kolaborasi ini diperlukan agar kebijakan KTR dapat berjalan efektif dan sesuai dengan harapan. Tanpa dukungan yang kuat, upaya ini mungkin tidak akan berhasil sepenuhnya.