DK disangkakan melakukan tindak pidana Pengeroyokan. Dalam Sidang anak ini PK Bapas telah melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Sidang Anak dan telah membacakan Rekomendasinya di muka sidang sebagai bahan pertimbangan hakim memutuskan perkara.
ABH
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.