Pendampingan yang dilakukan oleh PK Bapas merupakan bentuk implementasi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengamanatkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum.
Bapas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.