Analisnews.co.id | Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) bersama Anggota DPR RI Komisi IX, Arzeti Bilbina S.E., M.A.P, menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan pekerja media dengan menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi insan pers.
Bertempat di Jakarta dan dihadiri oleh ratusan wartawan, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan jurnalis mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Dalam sambutannya, Arzeti menyampaikan pesan penuh empati terhadap profesi jurnalis yang rentan terhadap risiko kerja.
“Teman-teman wartawan ini kerjanya bisa dikatakan 36 jam, tanpa batasan waktu. Tetapi siapa yang memikirkan kesehatan mereka?” ujar Arzeti saat press conference dengan para awak media di Restoran Kuning Jagakarsa, Senin (18/8).
“Karena itu saya mengajak semua pihak untuk mendorong wartawan ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Bukti Komitmen: Iuran Empat Bulan Pertama Ditanggung
Sebagai bentuk dukungan nyata, Arzeti Bilbina menanggung iuran empat bulan pertama bagi wartawan yang baru mendaftar. Ia juga menekankan pentingnya melanjutkan kepesertaan secara mandiri setelahnya, mengingat manfaat besar yang bisa didapatkan.
Arzeti bahkan membagikan kisah pribadi mengenai anggota keluarganya yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dan bagaimana BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan penuh bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kalau kita kecelakaan sampai membutuhkan kaki palsu yang harganya miliaran rupiah, BPJS Ketenagakerjaan tetap menanggungnya. Bahkan ada jaminan pendidikan anak dan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Risiko Tinggi Profesi Jurnalis
Profesi jurnalis dikenal penuh risiko, mulai dari meliput di lokasi bencana, konflik, hingga kondisi rawan keselamatan lainnya. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendesak agar wartawan memiliki perlindungan jika terjadi kecelakaan atau musibah saat bertugas.
Skema Iuran Terjangkau untuk Wartawan
Banyak jurnalis bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas. Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa mereka tetap bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan iuran yang terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat yang Diperoleh Peserta
Selain santunan kematian, manfaat lain yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi biaya pengobatan tanpa batas plafon akibat kecelakaan kerja, penggantian alat bantu seperti kaki palsu, jaminan hari tua, hingga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta.
Langkah Ke Depan
Antusiasme peserta terlihat jelas dengan 200 wartawan yang langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan ini. Penyerahan kartu peserta secara simbolis menjadi momen penting yang menandai dimulainya babak baru bagi perlindungan sosial pekerja media di Indonesia.
Ke depan, YPJI dan Arzeti Bilbina berencana mendorong lebih banyak jurnalis di berbagai daerah untuk ikut serta. Kolaborasi ini diharapkan menumbuhkan kesadaran lebih luas mengenai pentingnya jaminan sosial, bukan hanya sebagai bentuk perlindungan kerja, tetapi juga sebagai investasi untuk masa depan yang lebih aman dan terjamin bagi para pewarta.
(DD/YD)