13
Maret
2026
Jumat - : WIB

Kamis - September 25, 2025 9:25 pmTERKINI
LEBAK,analisnews.comid– Lapas Kelas III Rangkasbitung menggelar acara lepas sambut sekaligus Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Lapas (Kalapas) bertempat di
Kamis - September 25, 2025 12:15 pmBANTEN
LEBAK-Bhabinkatibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,BRIGADIR Ruly,sapa warga Desa binaan. Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, sekaligus sampaikan pesan Kamtibmas.Kamis
Rabu - September 24, 2025 3:34 pmBANTEN
LEBAK – Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak AKP Adi Irawan, S.H dan Bhabinkamtibmas, sambangi Kepsek dan dewan guru Sekolah SMK
Rabu - September 24, 2025 3:33 pmBANTEN
LEBAK-Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak AKP Adi Irawan,.SH, melaksanakan kegiatan sambang ke Kades Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.Rabu (24/09/2025) Kegiatan
Rabu - September 24, 2025 3:31 pmBANTEN
LEBAK – Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak AKP Adi Irawan, S.H dan Bhabinkamtibmas, sambangi dewan guru SMPN 9 Pasirtanjung,Kampung Cinunut,
Rabu - September 24, 2025 3:28 pmBANTEN
LEBAK-Pastikan aman, Kapolsek Rangkasbitung,AKP Adi Irawan,.SH,AIPTU Heru Sasmito,AIPDA Turas Catur dan BRGADIR Imam Solichin. Melaksanakan giat Patroli dialogis temui
Rabu - September 24, 2025 3:26 pmBANTEN
LEBAK-Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,AIPTU Heru Sasmito,melaksanakan giat Sambangi dan temui Kepsek SMPN 4 Kalanganyar Kampung Ojar, Desa
Rabu - September 24, 2025 3:24 pmBANTEN
LEBAK-Dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan,.SH, Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung AIPDA Turas Catur.Rabu (24/09/2025). Bersama
*Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sabu Dalam 15 Bungkus Plastik* *Peredaran Sabu 4,62 Gram Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak.* *Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu.* Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk Tersangka yang diamankan Epy Cepiyana mengatakan An. TH Bin SK Als ADON, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Rabu (24/9/2025). Dengan barang bukti 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Dengan Kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. TM bin SK Als ADON, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh Sdr. GL (Dpo) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak. Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.
Rabu - September 24, 2025 12:52 pmBANTEN
Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres
Rabu - September 24, 2025 10:06 amBANTEN
Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres
Senin - September 22, 2025 4:32 pmBANTEN
LEBAK,-Berikan rasa aman, anggota Polsek Rangkasbitung,KSPK II BRIPKA Nanang.H dan BRIGADIR Imam Sholichin,giat patroli dialogis temui warga di pos
Senin - September 22, 2025 4:29 pmBANTEN
LEBAK-Mendukung program Ketahanan Pangan,Kait Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,AIPTU Heru Sasmito,AIPDA Wahyu Zjatmiko dan BRIPKA Juremi,cek bibit pohon jagung
110 11 12 13 14180
@Analisnews.co.id
MENU