Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Cimahi Resmi Dilantik,Menuju Cimahi Kota Wakaf

Cimahi,Kamis(12/006/2025)Kegiatan pengukuhan dirangkai dengan kegiaatan Sosialisasi dengan judul
“Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Cimahi”.
Kegiatan yang dihadiri oleh Walikota Cimahi,Letkol(Purn.) Ngatuyana, S.Ap. bertempat di Aula gedung Mall Pelayanan Publik(MPP),Lt.IV jalan aruman Cibabat Cimahi Utara.
Struktur Kepengurusan lengkap Badan Wakaf Indonesia(BWI) Kota Cimahi adalah :
Dewan Pertimbangan
Ketua :Letkol.Inf.(Purn.) Ngatuyana, S.Ap.
Anggota : HJ.Baiq Raihanun Ratnasari,S.H.,M.H.
Yadi Suryadi, S.H., M.Si
Badan Pelaksana
Ketua : Dani Hamdani, S.E.
Wk.Ketua: H.Efendi Rahmat, M.Ag
Sekretaris: Drs. Anwar Setiawan, M.M.
Bendahara: Didin Jaenudin, S.ag. beserta 5 Divisi yang ada di dalamnya, yaitu:
Divisi Bidang Nazhir dan Pengelolaan Wakaf,Divisi Hubungan Masyarakat, Sosial dan Literasi, Divisi Kerjasama Kelembagaan dan Advokasi, Divisi Pendataan Sertifikasi bdan Ruislagh dan Divisi Pengawasan dan Tata kelola.
Usai kegiatan tersebut,Penyelenggara Zakat Wakaf Kementrian Agama Kota Cimahi,Efendi Rahmat, M.Ag. menjelaskan kegiatan yang baru saja dilaksanakan,
“Alhamdulilah Hari ini, Kamis 12 Juni 2025 kita usai melaksanakan kegiatan rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan pelantikan Badan Wakaf Indonesia(BWI) Kota Cimahi. Kegiatan ini dilaksanakan terkait Sertifikasi Tanah Wakaf, Kami diberikan tanggung jawab secara mandatori oleh ATR BPN untuk menyelesaikan tanah-tanah wakaf, mushala dan mesjid.Dalam data Simas tercatat 30 Mesjid dan 20 Mushala dan kami melakukan validasi dan verifikasi data bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional.BWI ini merupakan Lembaga independen dan amanat dari UU no.41 tahun 2004 tentang Wakaf, jadi BWI itu independen yang melaksanakan tugas tentang Wakaf,Pembinaan perwakafan,Nazir juga Ruislagh serta literasi wakaf.Pemerintah sebagai regulator dan operatornya adalah BWI dan seyogyanya kegiatan di lapangan harus terintegrasi antara Kemenag dan BWI tidak bisa masing-masing dan masing-masing memiliki Tupoksi nya.Kami di Kota Cimahi memiliki Dreams(Impian) bahwa Kota Cimahi ini sebagai Kota Wakaf dan hal ini merupakan bagian dari Zakat Wakaf Berdampak, Tema besar ini diharapkan dapat terumplementasikan ke daerah dan masyarakat.Bagaimana Zakat dan Wakaf ini sebagai instrumen ekonomi Islam yang merupakan Filantropi Islam. Saya berharap pemerintah Kota Cimahi dan yang lainnya dapat berkolaborasi dengan kementrian agama dan BWI yang dapat dikorelasikan dengan visi Kota Cimahi yakni Cimahi Mantap,” terang Efendi Rahamat.
Sementara ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Cimahi Dani Setiawan, S.E. memberikan Keterangan,
“Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Cimahi siap bersinergi dengan pemerintah, masyarakat, dan komunitas lainnya dalam mengembangkan potensi wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat.
Wakaf bukan hanya ibadah, tapi juga solusi pembangunan. BWI hadir untuk memastikan wakaf dikelola profesional dan produktif, demi kesejahteraan bersama.”pungkasnya Singkat.
Dini K.