Polres Barsel – Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Satgas Preventi Ops Bina Karuna Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng terus melakukan Sosialisasi dengan warga masyarakat Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (21/6/25) siang
Pelaksanaan Sosialisasi di Pimpin langsung Kaurbinops Satbinmas Polres Barsel Ipda Nurkholis bersama Personel Satgas Preventi dengan sasaran warga masyarakat
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K.,M.H. melalui Kaurbinops Satbinmas mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan serta kebun ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan sebanrangan
“Hal ini sebagai upaya mengingatkan masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan tanpa ijin yang akan mengakibatkan bencana kabut asap di wilayah Barito Selatan hususnya,” ungkapnya
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 pasal 28 tentang larangan membakar hutan dan lahan tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Ia juga berpesan kepada masyarakat apabila melihat ada kebakaran hutan atau lahan atau kebun agar segera menghubungi call center 110 dan laporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek terdekat sehingga dapat dengan cepat dilakukan pemadaman,” tututpnya (humas)