12
Januari
2026
Senin - : WIB

Berhasil Ungkap Kasus, Polsek Mendawai Limpahkan Perkara kepada Satresnarkoba Polres Katingan

anangfauzi
Agustus 10, 2025 5:38 pm pada TERKINI

Polsek Mendawai beberapa waktu lalu (22/7/2025) melakukan penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkoba di Jalan Aminullah RT.006 RW.002 dan berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dan mengamankan Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor 47,72 Gram. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dipaparkan oleh Kapolsek Mendawai IPTU EKO RISNANTO, S.H. guna mengetahui kronologi, identitas saksi – saksi, barang bukti yang diamankan serta kaitannya dengan tindak pidana, mengetahui peran dari masing – masing terduga yang diamankan guna menentukan status terduga apakah cukup bukti untuk dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.

Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. mengatakan gelar perkara merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan sebelum melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta – fakta dari barang bukti dan keterangan para saksi bahwa 2 orang (HI & RHF) cukup bukti untuk dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan. Sedangkan 3 (BH, PO dan RN) dari hasil interogasi dan observasi ketiganya murni penyalahguna Narkoba dan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 maka wajib dilakukan rehabilitasi”, jelas Kasat Resnarkoba.

“Adapun barang bukti yang telah resmi kami sita diantaranya 48 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 47,71 Gram, bong alat hisap Narkotika jenis Sabu, alat komunikasi serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba”, tambah Kasat Resnarkoba.

Terhadap 2 tersangka HI (38 Th) dan RHF (23 Th) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan . Sementara itu terhadap penyalahguna BH, PO dan RN beberapa waktu lalu (30/7/2025) diserahkan ke BNN Kota Palangkaraya untuk dilakukan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

“Tersangka HI (38 Th) dan RHF (23 Th) dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun”, tutup Kasat Resnarkoba.(isn)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU