
Oleh: Rioberto Sidauruk
Ketua DPP HimpunanAdvokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI) dan Menteri Dalam Negeri DPP Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA)
Pendahuluan: Korupsi Bukan Lagi Aib, Tapi Seperti Tradisi
Di negeri ini, korupsi sudah terlalu lama menjadi penyakit kronis. Ia tak lagi membuat malu, malah sering dianggap risiko biasa dalam kekuasaan. Padahal, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum—ia merampas hak rakyat, menggerogoti pembangunan, dan menghancurkan fondasi kepercayaan publik. Jika tak segera diberantas dengan cara yang luar biasa, korupsi akan menjadi tradisi baru: diwariskan, dimaklumi, bahkan direproduksi oleh mereka yang terpelajar dan punya gelar panjang di belakang nama. Lalu kita bertanya: masih adakah harapan bagi republik ini?
Makin Tinggi Pendidikan Makin Licin Modusnya,
Data KPK menunjukkan bahwa sekitar 86 persen pelaku korupsi yang mereka tangani berasal dari kalangan berpendidikan tinggi minimal sarjana. Ironis Sudah pasti. Tapi lebih dari itu, ini bukti bahwa pendidikan tinggi di negeri ini belum tentu melahirkan integritas. Makin tinggi gelarnya, makin licin modusnya. Apakah ini yang disebut kemajuan?
Jangan salahkan publik jika merasa muak. Bukankah gelar akademik seharusnya mencerminkan tanggung jawab moral? Tapi yang kita saksikan justru sebaliknya: para pejabat terpelajar mempermainkan hukum, memanipulasi anggaran, dan menjadikan kekuasaan sebagai alat transaksi. Mereka tahu cara mengakali sistem—karena mereka sekolah tinggi.
Pendidikan yang Abai pada Integritas
Masalahnya bukan hanya pada pelakunya, tapi juga pada sistem pendidikan kita yang gagal menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab publik. Di banyak kampus, integritas hanya menjadi jargon, bukan karakter. Kita terlalu sibuk mengejar akreditasi, publikasi ilmiah, dan gelar akademik, tapi melupakan pendidikan hati nurani.
Mahasiswa belajar teori etika, tapi tidak pernah diuji dalam praktik dilematis. Kita sibuk mencetak lulusan cum laude, tapi lupa mendidik manusia utuh. Akibatnya, saat mereka masuk ke sistem birokrasi dan politik, mereka lebih lihai membungkus korupsi dengan prosedur. Mereka bukan tidak tahu bahwa itu salah—mereka hanya merasa tidak akan ketahuan.
Sistem Hukum Tipikor: Tegas di Atas Kertas, Lunak di Kenyataan
Kita tidak kekurangan undang-undang. Kita punya UU Tipikor, KPK, Kejaksaan, dan lembaga pengawas. Tapi dalam praktik, penegakan hukum antikorupsi sering kali tebang pilih, penuh kompromi, dan kehilangan daya gentar. Setelah revisi UU KPK 2019, lembaga ini justru kehilangan taringnya. Butuh izin untuk menyadap, terhambat Dewan Pengawas, dan makin jauh dari independensi.
Lebih menyedihkan, pengadilan kerap memberi vonis ringan. Koruptor miliaran rupiah dihukum hanya 4–6 tahun, lalu dapat remisi karena “berkelakuan baik”. Ini sinyal yang buruk: bahwa korupsi adalah kejahatan yang bisa dinegosiasikan. Lalu kita berharap ada efek jera?
Bukan Hanya Salah Individu, Tapi Sistem yang Rusak
Sudah saatnya kita berhenti menyalahkan individu semata. Sistem politik dan birokrasi kita dibangun di atas logika transaksional. Biaya politik mahal, perebutan jabatan penuh kompromi, dan orientasi kekuasaan lebih besar daripada pengabdian. Dalam ekosistem seperti ini, orang baik pun bisa tergelincir—apalagi yang memang sejak awal punya ambisi kekuasaan tanpa kendali moral.
Ini artinya, korupsi bukan hanya persoalan mental. Ia adalah produk dari sistem yang memberi ruang, peluang, bahkan perlindungan bagi pelaku. Kita membiarkan sistem ini terus bekerja, dan hanya bereaksi saat kasus meledak di media.
Butuh Reformasi yang Mengganggu Kenyamanan Elit
Jika kita serius ingin keluar dari krisis ini, maka solusinya tidak bisa normatif. Harus ada reformasi yang radikal, menyentuh akar persoalan. Pendidikan publik harus direvisi, bukan hanya untuk mencetak sarjana, tapi warga negara yang bermoral. Integritas harus masuk ke dalam kurikulum sejak dini dan menjadi indikator utama dalam pendidikan tinggi.
Sistem rekrutmen kepala daerah, pejabat publik, dan ASN harus menekankan integritas, bukan hanya kompetensi teknis. Partai politik harus dipaksa transparan dalam pendanaan, dan biaya kontestasi politik harus ditekan secara sistemik.
Lembaga penegak hukum harus kembali independen. KPK harus dikembalikan pada format semula: tajam ke atas dan bebas dari intervensi politik. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan keras bukan karena dendam, tapi karena keadilan tidak boleh ditawar.
Penutup: Jangan Biarkan Korupsi Menjadi Warisan
Ketika korupsi dilakukan oleh orang-orang terpelajar, kita sedang menghadapi krisis yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah tanda kegagalan kolektifbaik dalam pendidikan, sistem politik, maupun moralitas publik.
Kita tidak boleh lagi diam. Jika kita biarkan korupsi terus berlangsung, maka yang diwariskan kepada generasi mendatang bukan hanya utang dan kehancuran, tapi juga mentalitas “asal tidak ketahuan, silakan korupsi”. Republik ini terlalu berharga untuk diserahkan kepada para pelaku korupsi yang berseragam dan bergelar. (r10)