
BARITO TIMUR – Upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan kembali dikedepankan di wilayah hukum Polsek Dusun Timur. Pada Jumat, 13 Februari 2026, Bhabinkamtibmas Desa Haringen menghadiri sekaligus melaksanakan pengamanan dan pendampingan musyawarah penyelesaian perkara utang piutang antara Sdr. Tarmadianto dan Sdr. Useto.
Kegiatan dilaksanakan di Aula POSBANKUM Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dan difasilitasi oleh POSBANKUM Desa Haringen. Musyawarah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Sdr. Useto tertanggal 8 Februari 2026 serta merujuk pada berita acara kesepakatan sebelumnya tertanggal 17 April 2024 terkait pengembalian utang.
Pelaksanaan musyawarah didasarkan pada Surat Panggilan POSBANKUM Nomor: 01/HRG/POSBANKUM/II/2026. Kedua belah pihak hadir secara langsung untuk membahas penyelesaian kewajiban yang belum terselesaikan. Dalam kegiatan tersebut, BRIPDA Daniel Dwi Putra selaku Bhabinkamtibmas Desa Haringen memberikan imbauan agar para pihak mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, menjaga hubungan baik, serta mematuhi hasil kesepakatan yang disetujui bersama.
Kapolsek Dusun Timur, IPDS Sulkhan Sururi, S.E., menerangkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam forum mediasi merupakan bentuk pelayanan Polri dalam mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat secara persuasif dan preventif. “Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses berjalan tertib, menghindari potensi konflik lanjutan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan tidak ditemukan adanya gangguan keamanan. Personel melaksanakan tugas dengan dukungan sarana kendaraan dinas roda dua guna menunjang mobilitas di lapangan.
Pendekatan musyawarah seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat desa, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang damai dan berlandaskan kesepakatan bersama.(Joe)