Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas Polsek Aruta Imbau warganya agar tidak terhasut dan terpengaruh untuk melakukan tindakan yang sifatnya melanggar hukum di Kel Pangkut Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Kamis (10/07/2025) siang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Aruta Ipda Edgar Alfiansyah, S.Tr.K menuturkan, Imbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa tindakan melanggar hukum adalah suatu perbuatan yang tidak patut untuk dilakukan karena bagi pelanggarnya akan mendapatkan tindakan penegakan hukum sesuai perbuatan yang dilakukan.
Polri hadir di tengah – tengah masyarakat untuk memastikan dan mengawal setiap aktifitas masyarakat agar tidak terlibat perbuatan pidana yang pada akhirnya masyarakat sendiri yang di rugikan atas perbuatannya yang di lakukan.
“Mari bersama kita ciptakan situasi yang kondusif dan aman di wilayah kita masing – masing agar terciptanya Harkamtibmas. Tetap jaga keamanan”Ucapnya.
Melalui kegiatan ini Polres Kobar bertekad untuk terus hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat Kobar serta menjalin tali silaturahmi sehingga menciptakan hubungan yang baik antra Polri dengan masyrakat.