Polres Kobar – Bhabinkamtibmas Desa Batu Belaman, Polsek Kumai, Aipda Suparjo, melaksanakan sosialisasi maklumat kapolda kalteng nomor : Mak/1/VI/2025 tentang larangan Membakar lahan Perkebunan dan Hutan untuk warga masyarakat di desa binaannya,
Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan kepada masyarakat yang ditemui dan menempelkannya ke tempat-tempat strategis yang mudah dilihat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, SIK melalui Kapolsek Kumai IPTU Stefanus Rantealo, S.H.,M.M., mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Kumai Kab. Kobar.
“Dengan adanya penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat dapat mengerti tentang larangan dan sanksi pidana apabila melakukan pembakaran lahan ,” kata Kapolsek (Jks)