Polres Kobar – Bhabinkamtibmas Polsek Kumai Aipda Suparjo melaksanakan sosialisasi layanan call center 110 bebas pulsa kepada Staf Desa
Pasalnya, sosialisasi tersebut dilakukan ketika menyambangi dan bersilaturahmi di kantor desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, SIK melalui Kapolsek Kumai IPTU Stefanus Rantealo, S.H.,M.M., menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Kepolisian akan berupaya mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah, ” kata Kapolsek Kumai.
“Dan yang jelas, khusus layanan 110 ini tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Kobar dengan menggunakan Handphone, ” lanjut Kapolsek
Menurut Kapolsek, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
“Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, ” imbuh Kapolsek Kumai IPTU Stefanus Rantealo (Jks)