25
Januari
2026
Minggu - : WIB

BPKN Dukung BPOM Perkuat Pengawasan Susu Formula Bayi Impor

shanty
shanty
Januari 21, 2026 10:19 pm pada BISNIS
IMG 20260121 WA0014

Analisnews.co.id, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap hasil pengawasan terkait adanya indikasi paparan toksin pada produk susu formula bayi impor yang beredar di Indonesia. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya negara menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen, khususnya bayi dan anak-anak.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa keterbukaan BPOM dalam menyampaikan hasil pengujian laboratorium merupakan bentuk transparansi yang penting untuk membangun kepercayaan publik. Menurutnya, informasi yang disampaikan secara terbuka justru membantu masyarakat bersikap lebih waspada dan rasional.

“Setiap temuan yang berkaitan dengan keamanan pangan bayi harus ditangani secara serius dan bertanggung jawab. BPKN RI mendukung langkah BPOM dalam melakukan pengawasan, penelusuran, serta tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta.

BPOM sebelumnya menyatakan bahwa dalam proses pengawasan rutin terhadap produk susu formula bayi impor, ditemukan indikasi paparan toksin tertentu. Temuan tersebut mendorong perlunya evaluasi lanjutan, pengendalian peredaran, serta penyesuaian standar keamanan pangan agar sesuai dengan regulasi nasional.

Menanggapi hal ini, BPKN RI menegaskan bahwa standar keamanan pangan bayi tidak dapat ditawar. Baik produk impor maupun produksi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan yang sama sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

“Produk pangan bayi berbeda dengan produk lainnya. Ketika ada potensi risiko, sekecil apa pun, negara harus hadir untuk memastikan keamanan sebelum produk dikonsumsi,” tegas Mufti.

BPKN RI juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak atas rasa aman, informasi yang benar, dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha pun diharapkan bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung proses pengawasan.

Selain itu, orang tua diimbau untuk lebih cermat dalam memilih susu formula dengan memastikan produk memiliki izin edar BPOM, membaca label secara teliti, serta mengikuti rekomendasi tenaga kesehatan. Ke depan, BPKN RI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan siap memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pengawasan pangan bayi di Indonesia.

REPORTER : Ayhano

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU