
Analisnews.co.id, JAKARTA— Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI kembali menyoroti praktik manipulasi harga saham atau yang kerap dikenal sebagai “goreng saham”. Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menilai praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang berpotensi merusak integritas pasar modal sekaligus merugikan investor ritel yang jumlahnya terus meningkat.
Menurut Mufti, manipulasi pasar menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan sehingga dapat menghancurkan kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melarang penciptaan kondisi pasar yang menyesatkan.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan pertumbuhan pesat pasar modal dalam tiga tahun terakhir. Hingga akhir 2025, jumlah emiten tercatat mencapai 956 perusahaan, naik dari sekitar 833 pada Januari 2023. Sementara itu, per Januari 2026 jumlah investor domestik dengan Single Investor Identification (SID) telah menembus 21 juta akun, dengan hampir 9 juta di antaranya investor saham ritel. Pertumbuhan ini dinilai positif, namun sekaligus membuka ruang risiko manipulasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
BPKN mendesak penguatan sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan aparat penegak hukum. Pengawasan perdagangan dinilai perlu diperketat, termasuk penyelidikan terhadap pergerakan harga yang tidak mencerminkan fundamental emiten. BPKN juga mendorong peningkatan literasi publik agar investor mampu membedakan investasi jangka panjang dengan spekulasi jangka pendek yang manipulatif.
Selain itu, BPKN menekankan pentingnya transparansi emiten baru, khususnya terkait struktur kepemilikan dan free float saat penawaran saham perdana (IPO). Standar pencatatan yang kuat dinilai penting untuk mencegah transaksi semu yang berpotensi merugikan investor kecil.
OJK sebelumnya menyatakan komitmennya memperketat pengawasan perdagangan efek, termasuk pengawasan aktivitas influencer keuangan dan penguatan market conduct. BPKN meminta agar hasil pengawasan dan penindakan disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan terhadap pasar modal nasional.
Reporter : Ayhano