Samosir- Pemerintah Kabupaten Samosir menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 terkait Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari Perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Samosir.
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan, dan juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Berikut poin-poin Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 terkait Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan, yang dikeluarkan Bupati Samosir :
1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.



Komentar