Humas Polres Minsel– Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan lelaki berinisial RS Alias Rian (20) warga saiah satu desa di kecamatan tatapaan yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan kesopanan terhadap anak (Cabul) dengan cara menggauli korban Pray nama Samaran) yang masih ABG Kamis 7 Agustus 2025.
Katim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan membenarkan hal tersebut. “Benar kami telah mengamankan seorang lelaki berinisial RS Alias Rian (20) karena diduga telah menggauli korban yang masih dibawah umur,” katanya.
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan Polisi ke Polres Minsel dari orang tua korban, dimana korban diduga telah di gauli oleh terduga pelaku di kelurahan Pondang Amurang Timur.
“Tim Resmob mengamankan pelaku di Kecamatan Kalawat Minahasa Utara , pada hari Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 Wita.di tempat kerjanya di Minahasa Utara , Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya” jelasnya.
Orang tua korban sangat keberatan dengan kejadian yang menimpa putrinya sehingga meminta kepada Polres Minsel untuk memproses kejadian tersebut.



Komentar