Analisnews Baturaja Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Tanjung Pura Kec. Pengandonan Kab.OKU, Senin (14/07/2025) pukul 13.30 wib, di Aula Desa Tanjung Pura .
Acara dihadiri oleh Camat Pengandonan Oktaria Rosalina, S.Ip.,M.Si, Kapolsek Pengandonan AKP Haryanto, Kepala Dinas PMD diwakili oleh Kabid Penataan Desa, Perencanaan dan Pembangunan Desa M. Al Ghozali, S.STP., M.AP, Tenaga Ahli Kab. Handoko ST, Kepala Desa Tanjung Pura Asmawi, beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP-PKK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Ketua RT, serta perwakilan masyarakat,
–
Kades Tanjung Pura Asmawi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar – besar nya kepada bapak/ibu sdr sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan dari BPD pada hari ini, silahkan usulan – usulan di setiap dusun untuk di tampung dan di bahas di sini kami menyerahkan sepenuh nya kepada BPD untuk merumuskan dan membuat tim ganjil yang bertujuan untuk merumuskan usulan – usulan, ujar Mawi,
“kami berharap acara musdes ada usulan – usulan dari masyarakat untuk kita musyawarah guna mendapatkan hasil yang terbaik, Musdes RKPDes ini adalah tindak lanjut dari Musyawarah Dusun (musdus)” tutup Mawi.
Camat Pengandonan Oktaria Rosalina, S.STP.,M.Si dalam sambutannya mengatakan kegiatan Musdes ini adalah salah satu kegiatan rutin tahunan Kades dan BPD, dalam rangka menjaring usulan – usulan dari masing-masing dusun, untuk merencanakan pembangunan Desa tahun 2026,
“RKPDesa ini kita rumuskan melalui hasil dari Musdus dan Rembuk Stanting yang telah kita laksanakan, kami berharap kegiatan di desa nantinya jangan sampai keluar dari RKPdes ini, RKPdes tahun ini yang belum terealisasi karena mengingat anggaran, dan untuk usulan itu bisa kita usulkan kembali ,” ujar Camat Okta.
Kabid PMD M. Al Ghozali dalam sambutannya mengatakan acara Musdes Penyusunan RKPdes ini wajib di laksanakan oleh desa, dan di sini kami mengimbau untuk anggota BPD seluruh usulan dari Musdus kita tampung dan kita bawa ke musdes ini dana desa ini terbagi – bagi antara lain, BLT, ketahanan pangan, operasial desa, Padat karya tunai, desa digital, iklim,” “menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Desa . ” RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.” tutup M. Al Ghozali.