
KAPUAS BARAT – Guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Kapuas Barat melalui personil piket melaksanakan sosialisasi intensif kepada masyarakat. Kegiatan ini difokuskan di area Dermaga Kecamatan Kapuas Barat, yang menjadi pusat aktivitas dan mobilitas warga, pada [Sebutkan Hari/Tanggal].
Dalam aksi tersebut, personil kepolisian membentangkan spanduk berisi imbauan “Buka Lahan Tanpa Bakar” (BLTB) dan melakukan dialog edukatif dengan para motoris kapal, pedagang, serta warga yang melintas. Petugas menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kabut asap.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode bakar dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
“Kami terus berupaya memberikan pemahaman secara humanis kepada masyarakat. Membuka lahan tidak harus dengan api. Kita ingin mengembalikan semangat kearifan lokal, yaitu Budayakan Buka Lahan dengan Gotong Royong. Dengan bekerja bersama-sama, pembukaan lahan bisa dilakukan secara manual tanpa harus menimbulkan risiko kebakaran yang luas,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Lebih lanjut, Ipda Siswono juga mengingatkan bahwa sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan kepolisian saat ini lebih mengutamakan edukasi dan solusi bagi petani.
“Kami berharap warga Kecamatan Kapuas Barat menjadi pelopor dalam pencegahan Karhutla. Mari kita jaga udara kita tetap bersih dan lingkungan kita tetap hijau. Jangan sampai ada asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan anak cucu kita ke depan. Jika melihat titik api, segera lapor ke Polsek agar bisa kita tanggulangi bersama sejak dini,” pungkasnya.
Kegiatan imbauan di dermaga ini disambut baik oleh warga. Selain pembentangan spanduk, personil piket juga membagikan informasi mengenai tata cara pembukaan lahan yang ramah lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ysf)