16
Februari
2026
Senin - : WIB

*Cegah Karhutla dan Kabut Asap, Polsek Pematang Karau Gencarkan Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan*

anangfauzi
anangfauzi
Februari 6, 2026 6:44 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2026 02 06 at 15.31.27

Pematang Karau – Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta meminimalisir dampak kabut asap dan pencemaran lingkungan, personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan sasaran masyarakat desa di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pematang Karau memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan juga diisi dengan foto bersama sambil membentangkan spanduk Stop Pembakaran Hutan dan Lahan yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Brigpol Sidik Ongki W., yang secara aktif menyampaikan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat.

Kapolsek Pematang Karau Polres Barito Timur Polda Kalteng, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama antara Polri dan masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

> “Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Pematang Karau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Pencegahan Karhutla memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujar IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.

Hasil dari kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Pematang Karau memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan serta menyatakan komitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Joe)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU