
Barito Timur – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Benua Lima, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BRIPDA Tulus Ma Gabe Panjaitan dengan menyasar masyarakat di kelurahan dan desa se-Kecamatan Benua Lima. Sosialisasi difokuskan pada larangan membuka lahan dengan cara dibakar, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta konsekuensi hukum.
Dalam penyampaiannya, personel juga memberikan penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelaku karhutla sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Selain sosialisasi secara lisan, kegiatan dilanjutkan dengan pembentangan spanduk bertuliskan “STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” bersama masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan tetap aman dan lestari.
Kapolsek Benua Lima IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M., menegaskan bahwa pencegahan karhutla menjadi prioritas utama, terutama dalam menghadapi potensi musim kemarau.
“Kami terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat. Edukasi tentang larangan dan sanksi hukum penting agar warga memahami konsekuensi dari pembakaran lahan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah karhutla,” ujar IPDA Ichvan Herianto.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Benua Lima tetap terhindar dari kebakaran hutan dan lahan.(Joe)