
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat kembali menggelar kegiatan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan melibatkan dua personel, yakni AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani.
Himbauan Karhutla ini dilakukan melalui kampanye langsung kepada warga dengan membawa spanduk serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak serius yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Barat mengajak masyarakat untuk membudayakan cara membuka lahan tanpa bakar serta mengedepankan semangat gotong royong. Metode ini dinilai lebih aman, ramah lingkungan, serta dapat meminimalisir risiko terjadinya kebakaran yang meluas, terutama di musim kemarau.
Petugas juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh warga. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 48 Ayat 1, yang melarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar.
Disebutkan pula bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan hingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp15 miliar. Penegasan ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah Karhutla sejak dini demi melindungi hutan, lahan, serta kesehatan bersama.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan himbauan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.