
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kapuas Barat kembali menggelar kegiatan himbauan kepada masyarakat pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dua personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P, S.H. Keduanya turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan himbauan secara persuasif kepada warga, sebagai langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat untuk membudayakan pembukaan lahan dengan cara gotong royong yang ramah lingkungan. Himbauan disampaikan dengan menggunakan spanduk serta Maklumat Kapolda Kalteng, sehingga pesan pencegahan karhutla dapat diterima secara jelas oleh masyarakat.
Petugas juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi warga masyarakat dalam pengelolaan lahan. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar, yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
Secara khusus, warga diingatkan mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 48 Ayat (1), yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin memahami dampak buruk karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan tidak ada lagi praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak.
Kegiatan himbauan karhutla ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan edukatif secara berkelanjutan, guna menjaga wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan lingkungan yang sehat dan lestari.