
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Kapuas Barat. Pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.15 WIB, dua personel turun langsung ke lapangan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dengan membawa spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng, keduanya menyampaikan pesan tegas tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi itu, petugas mengampanyekan gerakan “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak warga membudayakan gotong royong dalam mengelola lahan. Edukasi diberikan secara persuasif agar masyarakat memahami bahwa membuka lahan tanpa membakar tidak hanya lebih ramah lingkungan, tetapi juga lebih aman secara hukum.
Petugas juga mengingatkan ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran lahan, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat 1. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar sehingga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan, sehingga edukasi secara langsung menjadi langkah strategis untuk meminimalisir potensi karhutla.
Selain aspek hukum, petugas juga menekankan dampak negatif karhutla terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Asap akibat kebakaran hutan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, hingga berdampak pada sektor pendidikan dan transportasi. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Kegiatan himbauan berlangsung lancar dengan situasi aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berharap sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat terus terjalin demi menjaga lingkungan tetap lestari serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas.