01
April
2026
Rabu - : WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Ajak Warga Buka Lahan Tanpa Bakar

anangfauzi
April 1, 2026 6:55 pm pada TERKINI

Kapuas – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat. Melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat, polisi mengajak warga untuk meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar dan beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan.
Kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 09.40 WIB di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan ini, dua personel Polsek Kapuas Barat yakni AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H turun langsung menyampaikan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan dengan membawa spanduk imbauan serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah yang berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Cara ini dinilai efektif untuk menarik perhatian masyarakat sekaligus memberikan pemahaman langsung mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk membudayakan pembukaan lahan tanpa api serta mengedepankan semangat gotong royong dalam pengolahan lahan. Metode tersebut dinilai lebih aman, tidak merusak lingkungan, serta mampu mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas ke kawasan hutan.
Dalam penyampaiannya, personel kepolisian juga menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran lahan. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 Ayat 1 yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran lahan.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kapuas Barat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berharap melalui himbauan yang terus dilakukan secara berkelanjutan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lahan serta tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU