
Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan bahaya serta dampak hukum dari pembakaran hutan dan lahan yang masih kerap terjadi.
Kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani, terjun langsung ke lapangan untuk menyampaikan pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan dengan cara gotong royong. Himbauan disampaikan secara persuasif dengan menggunakan spanduk serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah agar pesan dapat diterima dan dipahami secara luas oleh masyarakat.
Petugas juga menyampaikan dasar hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pada Pasal 48 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan wilayah Kapuas Barat tetap aman dari bencana asap dan kerusakan lingkungan.
Selama kegiatan himbauan Karhutla berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut dan diharapkan pesan yang disampaikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga kelestarian lingkungan bersama.