19
Maret
2026
Kamis - : WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar

anangfauzi
Maret 14, 2026 8:14 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2026 03 14 at 20.01.47

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Pada Sabtu, 14 Maret 2026, personel kepolisian turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi serta imbauan agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.40 WIB di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Dalam kegiatan itu, dua personel Polsek Kapuas Barat yakni AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani terjun langsung menyampaikan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat.
Petugas menyampaikan imbauan dengan membawa spanduk serta menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan membakar hutan dan lahan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kampanye langsung kepada masyarakat agar lebih memahami dampak serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan.
Selain itu, warga juga diajak untuk membudayakan pembukaan lahan secara aman tanpa menggunakan api. Petugas mendorong masyarakat agar mengedepankan semangat gotong royong dalam mengolah lahan, sehingga kegiatan pertanian dapat dilakukan tanpa merusak lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga mengingatkan masyarakat tentang aturan hukum yang melarang pembakaran lahan. Salah satunya merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kesadaran bersama, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir sejak dini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Kapuas Barat terpantau aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU