03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Cegah Karhutla Terjadi Polsek Kapuas Hulu Beri Imbauan Kepada Warganya

anangfauzi
anangfauzi
Juli 30, 2025 9:55 am pada KALTENG, TERKINI

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan imbauan terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Timur untuk membantu sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan diisi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui berbagai cara telah dilaksanakan Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng. Termasuk dengan apa yang telah dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Sudono dengan mengajak masyarakat di Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu Kabuapten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (30/07/2025) pukul 09.20 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menuturkan kami terus memberikan imbauan agar warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat. “
“Selain itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar”. tegasnya. (u78)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU