25
Maret
2026
Rabu - : WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar

anangfauzi
Maret 8, 2026 8:01 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2026 03 08 at 19.57.13

Kapuas – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat. Melalui kegiatan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat, aparat kepolisian mengajak warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H., turun langsung menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” dengan menggunakan spanduk serta menyampaikan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada warga. Cara ini dilakukan sebagai langkah edukasi agar masyarakat memahami bahaya serta dampak hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan.
Selain memberikan imbauan, personel kepolisian juga menjelaskan pentingnya membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong tanpa menggunakan api. Metode ini dinilai lebih aman bagi lingkungan serta dapat mencegah terjadinya kebakaran yang berpotensi meluas.
Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 Ayat 1 yang mengatur larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. Penyampaian informasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
Polsek Kapuas Barat menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas, khususnya menjelang musim kemarau yang rawan terjadi karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mematuhi peraturan yang berlaku demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU