Pematang Karau, Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba, minuman keras (miras), dan perjudian online (judol), personel Polsek Pematang Karau gencar melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar lokasi permainan biliar yang berada di wilayah hukum Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur. Kamis, 12/6/2025

Patroli malam ini difokuskan pada pengawasan tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi atau penyalahgunaan barang terlarang. Petugas tidak hanya memberikan himbauan kamtibmas, tetapi juga melakukan pemeriksaan badan terhadap pengunjung yang berada di dalam area permainan biliar.
> “Pemeriksaan ini dilakukan secara humanis dan terukur, untuk memastikan bahwa tidak ada pengunjung yang membawa narkoba, miras, senjata tajam, maupun melakukan transaksi judi online di lokasi,” tegas Kapolsek Pematang Karau IPTU Ather Diorama, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga berdialog langsung dengan pemilik dan penjaga tempat, mengingatkan agar tidak membiarkan praktik perjudian, tidak menjual miras secara ilegal, serta turut membantu pengawasan lingkungan. Nomor layanan darurat kepolisian 110 turut disosialisasikan kepada masyarakat agar segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.
Hasil dari patroli malam ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang terlarang maupun aktivitas melawan hukum, namun pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
> “Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan tempat hiburan sebagai sarana rekreasi yang sehat, bukan sebagai tempat pelanggaran hukum. Kepolisian akan terus hadir untuk mencegah tindak kriminalitas sejak dini,” lanjut IPTU Ather.
Dengan kegiatan ini, Polsek Pematang Karau berharap dapat meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan dan memastikan wilayahnya tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba, miras, dan judol.( Joe)


Komentar