12
Januari
2026
Senin - : WIB

Deolipa Yumara: Sidang Fariz RM Ditunda Dengan Alasan Tuntutan Jaksa Belum Siap

yadisuryadi
Juli 28, 2025 9:41 pm pada JAKARTA, TERKINI

Analisnews.co.id | Pengacara terdakwa kasus narkoba musisi Fariz RM, Deolipa Yumara, menduga, jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempertimbangkan kliennya untuk direhabilitasi. Pasalnya, sidang tuntutan Fariz RM telah ditunda sebanyak dua kali. Alasan penundaan yang kedua lantaran tuntutan jaksa belum siap.

“Apakah tuntutannya ini kemudian tetap didakwakan sesuai dakwaan dituntut hukuman atau kemudian dituntut untuk lepas atau masuk kepada posisi dituntut untuk rehabilitasi. Tampaknya ada arah ke sana oleh pihak Kejaksaan Agung,” tegas Deolipa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Deolipa menilai, kasus yang menjerat kliennya ini telah mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Oleh karenanya, jaksa berhati-hati dalam menyusun tuntutan.

“Ini diatensi akhirnya oleh Kejaksaan Agung, di mana kasus ini kemudian jangan sampai salah dalam menuntut. Makanya perlu penundaan dua kali,” ujar dia.  Menurut Deolipa, atensi Kejagung bakal menguntungkan pihaknya yang memang menginginkan rehabilitasi.

“Kalau keterangan secara informal, atensi dari Kejaksaan Agung ini menguntungkan. Karena biasanya penilaiannya lebih objektif, proporsional dan mengikuti keadaan-keadaan yang ada,” jelas dia.

Baik Deolipa maupun Fariz mengaku tidak kecewa dengan penundaan sidang tuntutan ini.  Menurut Deolipa, Fariz pun sudah mengakui dirinya bersalah, sehingga bersedia untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Yang jelas dia mengikuti secara baik setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk beberapa kali penundaan. Harapannya memang penundaan ini karena ada iktikad baik dari pihak jaksa,” pungkas Deolipa. Sebelumnya, sidang tuntutan yang sedianya digelar pada Senin (21/7/2025) ditunda karena dinilai menarik perhatian

Sebagai informasi, Fariz RM saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus narkotika yang juga menjerat Andres Deni Kristyawan. Perkara persidangan Fariz RM terdaftar dalam nomor 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dengan jaksa penuntut umum Indah Puspitarani dan Pompy Polansky Alanda.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut keduanya diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I**

(DD/YD)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU