Home / BISNIS / Desa Belambangan Melakukan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Desa Belambangan Melakukan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Analisnews Baturaja Pemerintah Desa Belambangan melaksanakan pembentukan koperasi desa merah putih pada Kamis (29/05/2025) sekira pukul 13.30 di Aula Desa Belambangan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam acara pembentukan koperasi desa merah putih tersebut Kepala Dinas Koperasi yang diwakili oleh Pengawas Koperasi Abas Amanova, SE.  Perwakilan Dinas PMD Kab. OKU, Camat Pengandonan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Belambangan Salman Jaya beserta perangkat, Ketua dan anggota  BPD, TA Kab. OKU Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkamtibmas serta masyarakat Desa Belambangan

 

Kades Belambangan Salman Jaya menjelaskan bahwa koperasi desa merah putih merupakan kebijakan strategis dari pemerintah dalam mendukung penguatan koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi di desa yang berbasis kekeluargaan dan gotong royong.

“Dalam musyawarah desa khusus ini akan menjadi pedoman pelaksanaan pendirian koperasi desa merah putih yang ada di desa Belambangan ini sesuai dengan peraturan pemerintah” ujar  Kades Jaya.

Hasil pemilihan menetapkan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Belambangan adalah :

Ketua Pengawas :  Salman Jaya (Kepala Desa)

Anggota   :  Wirawan (ketua BPD)

Anggota :   Solihin

Ketua  :  Tobri Yancik

Wakil Ketua Bidang Usaha :  Asnako

Wakil Ketua Bidang Anggota  :  Kasnila

Sekertaris :   Eli Diana

Bendahara   :  Desma Piriani

Dalam Musdessus ini juga disepakati :

Simpanan wajib sebesar Rp 100.000,-, Simpanan Pokok sebesar Rp 10,000,-

Dengan jenis usaha / gerai  :

  1. Gerai Sembako,
  2. Gerai perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia
  3. Gerai Apotik
  4. Kantor Koperasi
  5. Gerai Unit Simpan Pinjam
  6. Aktifitas Klinik Swasta
  7. Gudang dan
  8. Aktifitas ekspedisi muatan angkutan darat.

Dengan masa kepengurusan selama 3 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *