ACEH BARAT: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan teguran keras dan tegas kepada sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Aceh Barat. Teguran ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan Presentasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggunaan Jalan Hauling Batu Bara yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di ruang rapat DLH.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari dua perusahaan tambang besar, yaitu:
– PT. AJB (pukul 09.00–11.30 WIB)
– PT. IPE (pukul 14.30–17.00 WIB)
Kepala DLH Aceh Barat, Bukhari, ST, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib menjalankan SOP hauling secara ketat demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta kesehatan dan kelestarian lingkungan, khususnya di sepanjang lintasan hauling dari lokasi tambang menuju PLTU,muatan tidak boleh melebihi kapasitas bak. Armada wajib ditutup rapat dengan terpal, dan pembersihan ceceran batu bara harus dilakukan secara menyeluruh setiap hari. Penyiraman jalan juga wajib dilakukan secara rutin. DLH tidak akan mentolerir pelanggaran. Jika ditemukan ketidakpatuhan, sanksi administratif akan dijatuhkan tanpa kompromi,” tegas Bukhari.
Dalam pertemuan tersebut, DLH dan perusahaan tambang menyepakati 17 poin penting yang menjadi acuan wajib dalam pelaksanaan hauling:
1. Muatan tidak boleh melebihi kapasitas bak dan harus sesuai Andalalin.
2. Pembinaan berkala terhadap armada pengangkut.
3. Armada yang tidak layak jalan dilarang beroperasi.
4. Dump truck wajib ditutup rapat untuk mencegah ceceran.
5. SOP hauling diperbaiki dan diserahkan ke DLH.
6. Pembentukan Tim Sapu Bersih (Cleaner) khusus.
7. Dokumentasi pembersihan (foto/video) wajib dilakukan.
8. Pelatihan standar bagi pekerja hauling.
9. Penyiraman rutin dan pengangkutan sisa rembesan batu bara.
10. Dump truck dengan bak kayu dilarang digunakan.
11. Seluruh armada hauling wajib menggunakan dump truck bak besi.
12. Pemantauan kualitas udara di 6 titik sepanjang 35 km jalan hauling.
13. Pembentukan Grup Cleanup untuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten (masing-masing 2 petugas).
14. Penyediaan 1 unit mobil patroli single cabin untuk pengawasan.
15. Penyiraman pasca-pembersihan menggunakan water truck khusus.
16. Pengumpulan ceceran menggunakan pickup, becak, dan motor.
17. Mobil operasional yang masuk kota wajib bersih dari debu.
DLH menegaskan bahwa seluruh poin di atas bersifat wajib dan tidak dapat dinegosiasikan. Ketidakpatuhan terhadap kesepakatan ini akan langsung ditindak dengan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika perusahaan tidak menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. DLH mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga Aceh Barat tetap bersih, sehat, dan aman dari dampak negatif aktivitas pertambangan,” tutup Bukhari.(W001.01.002).