12
Januari
2026
Senin - : WIB

Edarkan Sabu di Mess Karyawan, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

anangfauzi
Agustus 27, 2025 8:19 am pada TERKINI

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di sebuah mess karyawan perusahaan sawit di Kecamatan Sebangau Kuala. Sabtu, (16/08/2025) Dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Mess Karyawan PT. SCP 2, tepatnya di kamar nomor 19. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial “AM” (35).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto, S.H., M.M., mengatakan dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. ungkapnya

Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya 10 plastik klip kosong, satu tas tangan warna hitam, satu buku catatan, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut AKP Waryoto, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh pihak keamanan perusahaan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan jual beli sabu.

Atas perbuatannya, “AM” disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan bahaya narkoba mulai tumbuh. Polres Pulang Pisau akan terus komitmen melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu,” tegas AKP Waryoto.

Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU