JAKARTA News
Beranda / News / Fariz RM Ikhlas Terima Vonis, Namun Masih Berharap Rehabilitasi

Fariz RM Ikhlas Terima Vonis, Namun Masih Berharap Rehabilitasi

Analisnews.co.id | Jakarta – Musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan usai menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Pelantun Sakura ini menegaskan dirinya siap menerima apapun putusan majelis hakim, meski tetap berharap bisa menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

“Walaupun harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja itu harapan saya. Tapi apapun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya,” ujar Fariz usai sidang.

Ikhlas, tapi Pertanyakan Konsistensi Hukum

Fariz mengaku melihat hukuman sebagai kesempatan untuk introspeksi diri dan memperbaiki hidup. Namun, ia juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan hukum antara kasus yang menjeratnya di 2018 dengan perkara yang kini dihadapinya.

“Ketika 2018, kasusnya sama, tapi oleh Polres Jakarta Utara saya dikenakan pasal 127, tidak ditahan, dan ikut program rehabilitasi yang sangat membantu saya. Kok sekarang di Polres Selatan berbeda untuk kasus yang sama?” ungkapnya.

Bupati Salim Fakhry : Pemkab Aceh Tenggara Akan Kirim Bantuan Sembako Dan 2 Unit Mobil Damkar Ke Aceh Tamiang

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. “Saya siap menjalani. Yang penting hukuman itu sesuai dengan fakta,” tambahnya.

Riwayat Kasus Narkoba

Nama Fariz RM bukan pertama kalinya dikaitkan dengan kasus narkotika.

1.2015: Ditangkap di rumahnya di Bintaro, kedapatan ganja dan heroin. Divonis 6 bulan penjara.

2.2018: Kembali diamankan dengan barang bukti sabu dan psikotropika. Tidak dipenjara, melainkan menjalani rehabilitasi di BNN Lido dan RS Melia Cibubur.

Indonesia Tantang Thailand & Malaysia, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Gas Wisata Medis Kardiovaskular

3.2025: Terjerat lagi kasus serupa dan dalam persidangan divonis 8 bulan penjara.

Harapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan memberi peluang bagi kliennya untuk kembali menjalani masa rehabilitasi. Putusan akhir akan dibacakan pada 4 September 2025.

(DD/YD)

5 Hal tentang Iko Uwais: Dari “Merantau” hingga “Timur”, Membangkitkan Sinema Aksi Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *