Analisnews.co.id | Musisi senior Fariz RM menegaskan dirinya tidak pernah secara pribadi menuntut untuk dibebaskan dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
Pernyataan itu ia sampaikan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Fariz mengatakan, permintaan bebas yang tertuang dalam nota pembelaan (pledoi) kuasa hukumnya hanya bagian dari prosedur standar persidangan.
“Tidak kecewa lah. Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses,” ujar pelantun Barcelona tersebut.
Tiga Pegangan
Fariz mengaku memiliki tiga pegangan utama untuk menjalani proses hukum ini. Pertama, ia percaya pada Tuhan. Kedua, ia percaya pada hukum negara. Ketiga, ia percaya pada institusi hukum yang menangani perkaranya.
“Sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Sebagai WNI saya percaya negara ini memiliki hukum yang pasti,” kata Fariz.
“Dan sebagai terdakwa, saya percaya pada proses hukum yang dilakukan institusi yang terlibat,” lanjutnya.
Harapan Rehabilitasi
Fariz menyatakan fokus utamanya saat ini adalah menjalani proses penyembuhan. Ia berharap majelis hakim memberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.
Sidang duplik dijadwalkan menjadi agenda berikutnya, sebelum hakim menjatuhkan vonis.
“Jadi ya kita lihat saja duplik sampai vonis,” ujarnya.
(DD/YD)
Komentar