TERKINI

Gabungan Satresresnarkoba Polres Kobar dan Unit Resrim Polsek Pangkalan Lada Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

http://Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Polsek Pangkalan Lada jajaran Polres Kobar beserta Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) dan jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kobar. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh anggota Polsek Pangkalan Lada terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pria sebut saja SJ (35), di sekitar daerah Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar,

Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba bersama anggota Polsek Pangkalan Lada melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan dirumahdan mengamankan seorang pria berinisial RS (35). Dalam penggeledahan di kamar Terlapor, petugas menemukan 1 (Satu) buah kotak Nextar yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,31 (Nol Koma Tiga Satu) gram, 1 (Satu) buah alat hisap sabu, 1 (Satu) Pak Plastic Klip bening Kosong, 1 (Satu) buah korek api, dan 1 (Satu) buah Sendok dari sedotan. Selain itu petugas juga mengamankan 4 (Empat) Lembar uang pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu) hasil dari penjualan hasil Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX.

Saat ini, tersangka RS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.

Kapolres Kotawaringin Barat (kobar) AKBP THEODORUS PRIYO SANTOSA, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim atas kerja kerasnya. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kobar. Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya. (nkb)

Artikel Terkait