
Kapuas Barat – Dua personel Polsek Kapuas Barat, Aiptu Topas T.R dan Bripka Misrani, melaksanakan kegiatan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengkampanyekan “Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan dengan Gotong Royong” kepada warga yang berada di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan spanduk serta membagikan Maklumat Kapolda Kalteng sebagai media sosialisasi. Himbauan tersebut disampaikan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla serta pentingnya mematuhi hukum yang berlaku. Petugas juga menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar sehingga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari pembakaran hutan maupun lahan, serta beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Seluruh rangkaian giat berlangsung lancar dengan situasi yang aman dan kondusif.