03
Februari
2026
Selasa - : WIB

GIAT SOSIALISASI ILLEGAL FISHING OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS BARAT

anangfauzi
anangfauzi
November 20, 2025 6:33 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2025 11 20 at 18.32.44

Pada hari Kamis, 20 November 2025 pukul 13.30 WIB, Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan praktik Illegal Fishing di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung hingga selesai dan menjadi salah satu upaya preventif kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan akibat aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Kapuas Barat menyampaikan materi menggunakan spanduk dan penjelasan langsung terkait tindakan-tindakan yang tergolong Illegal Fishing. Di antaranya adalah penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta penggunaan alat atau cara-cara yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan maupun lingkungan perairan.

Personel juga menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Fishing sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Penegakan hukum ini berlandaskan pada UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 ayat 2.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh petugas piket SPKT Regu II Polsek Kapuas Barat yang berperan aktif memberikan edukasi kepada warga. Mereka menekankan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem agar generasi mendatang tetap dapat memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan.

Lokasi kegiatan mencakup beberapa titik di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Pemilihan area tersebut bertujuan agar pesan dan informasi mengenai larangan Illegal Fishing dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan perairan.

Sasaran utama sosialisasi ini adalah masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Warga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum serta bersama-sama menjaga sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin memahami dampak buruk Illegal Fishing serta sanksi tegas yang mengikutinya. Melalui peran aktif masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan ekosistem perairan di Kapuas Barat tetap terjaga dan berkelanjutan.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU