
Humbahas – analisnews.co.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di Kantor Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Sumatera Utara.
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba, Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Kabag Hukum Syahrijal Simamora, serta sejumlah pejabat fungsional terkait. Sementara itu, pihak Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Sumatera Utara diwakili oleh Perancang Ahli Madya Bintang Napitupulu bersama tim.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah yang akuntabel. Proses harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan Ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga mampu mencegah terjadinya pertentangan norma hukum dan menghasilkan produk hukum daerah yang kuat serta implementatif.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa dasar hukum pengelolaan Barang Milik Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya, Kepala BPKPD Resva Panjaitan menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan demikian, pengelolaan BMD di Kabupaten Humbang Hasundutan diharapkan dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Daerah yang dibahas meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan barang milik daerah. Melalui harmonisasi ini, diharapkan Ranperda Perubahan Pengelolaan BMD dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.(ABB)