Analisnews.co.id
Jakarta, 8 Desember 2025 — Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) bersama Pasar Modal Indonesia melaksanakan bakti sosial berupa pemberian paket sembako dan layanan Mini Medical Check Up bagi petugas perawat makam pahlawan.
Kegiatan ini menjadi wujud penghormatan kepada mereka yang merawat kehormatan para Pahlawan Nasional.
Acara berlangsung di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama Kalibata, melibatkan petugas dari:
📍 TMPN Utama Kalibata
📍 TPU Tanah Kusir
📍 TPU Karet Bivak
Pada hari yang sama, kegiatan donor darah juga digelar di RSUP Fatmawati.
🔹 Menghormati Pengabdian yang Jarang Tersorot
Dalam sambutannya, Ketua Bidang IV Sosial, Budaya IKPNI, Ibu Melani Leimena, menyampaikan apresiasi atas dedikasi para perawat makam:
> “Walaupun sering jauh dari sorotan publik, tugas ini sangat bermakna dalam menjaga martabat perjuangan para pahlawan.”
🔹 Dihadiri Tokoh Penting & Wujud Kolaborasi Berkelanjutan
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pasar Modal Indonesia, termasuk:
• Sujanto
• Antonius Herman Azwar
• Jeffrey Hendrik
• Dharma Setyadi
Serta jajaran IKPNI, di antaranya:
• Prof. Dr. Meutia Hatta – Ketua Umum IKPNI
• Antarini Malik — Sekretaris Jenderal
• Indah Soedadi — Bendahara Umum
• Pengurus Harian IKPNI
Kehadiran Prof. Dr. Meutia Hatta menjadi perhatian khusus, disambut dengan penghormatan atas kiprah beliau dalam pelestarian nilai kepahlawanan nasional.
🔹 Memaknai Nilai Kepahlawanan melalui Aksi
IKPNI menegaskan bahwa penghormatan kepada pahlawan bukan hanya melalui upacara, tetapi juga melalui perhatian kepada mereka yang menjaga tempat peristirahatan pahlawan setiap hari.
> “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya — dan juga mereka yang merawatnya,” tegas Melani Leimena.
Melalui kegiatan ini, IKPNI berharap kemitraan bersama Pasar Modal Indonesia dapat terus berlanjut dan memberi dampak lebih luas bagi masyarakat.
Tentang IKPNI
IKPNI merupakan organisasi resmi Ahli Waris Pahlawan Nasional yang berkomitmen menjaga dan mengembangkan nilai-nilai perjuangan bangsa sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2009.



Komentar