21
Maret
2026
Sabtu - : WIB

Imbauan Terus Dilakukan Cegah Terjadi Karhutla Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

anangfauzi
September 19, 2025 4:55 pm pada TERKINI

Kapuas Timur-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Timur gencar memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti pada Jumat (19/09/2025) pukul 09.00 Wib, personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas/Polmas agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi Pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur,” ucapnya.
“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar”, tegasnya. (u33)

Disalin

Pos Terkait

Februari 2, 2026 3:23 pm
Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri Polsek Kapuas Murung,Polres Kapuas,Polda Kal-Teng – Semangat mendukung program pemerintah menuju swasembada pangan, Personil Polsek Kapuas Murung, tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong di sekitarnya. Dengan tangan dingin Personil Polsek Kapuas Murung bersama warga bahu-membahu mengembangkan Pertanian serta Perkebunan, memberikan pupuk, dan menanam berbagai tanaman produktif lainnya. Upaya nyata ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto yang mengutamakan ketahanan pangan sebagai salah satu pilar pembangunan bangsa. Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya peran polmas dalam mewujudkan ketahanan pangan di tingkat desa. “Polmas bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun desa. Dengan mengajak warga beternak, menanam dan merawat kebun, kita tidak hanya meningkatkan produksi pangan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” ujujarnya, Senin 02 Februari 2026. Personil Polsek Kapuas Murung juga mendorong warga untuk berinovasi. Beberapa warga telah berhasil mengembangkan berbagai produk olahan dari hasil panen mereka. Hal ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah hasil perkebunan, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat. Kolaborasi antara Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain memberikan bantuan pupuk, pemerintah desa juga menyediakan fasilitas pelatihan bagi warga untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang teknik budidaya tanaman. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU